Hery Dahana Desak Reformasi Polri, Dugaan Penyadapan Ilegal Jadi Ujian Integritas Institusi

topmetro.news, Jakarta – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Polri menjadi sorotan serius. Persoalan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur teknis, melainkan menyangkut integritas institusi, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta komitmen reformasi kepolisian. Pandangan tersebut disampaikan Hery Dahana, purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) sekaligus Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, melalui analisis berjudul Ketika Kekuasaan Kehilangan Batas: Dugaan Penyadapan Ilegal, Krisis Integritas, dan Urgensi Reformasi Polri.

Menurut Hery, dalam negara demokrasi tidak boleh ada kewenangan yang berdiri di atas hukum. Ia menegaskan bahwa penyadapan merupakan kewenangan khusus yang hanya dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Merujuk keterangan Bareskrim Polri, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang semestinya, termasuk dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dan penghapusan berkas hasil penyadapan. Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Hery juga mengingatkan bahwa penyadapan tanpa dasar hukum berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, praktik semacam itu apabila terbukti dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, terutama kalangan jurnalis, aktivis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu kebebasan berpendapat serta ruang kritik terhadap institusi negara. Ia menegaskan, perlindungan privasi bukan berarti menghalangi penegakan hukum, melainkan memastikan penegakan hukum tetap berjalan sesuai konstitusi.

Lebih jauh, Hery meminta agar evaluasi tidak berhenti pada penyebutan istilah oknum. Ia menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, otorisasi penggunaan teknologi penyadapan, rantai komando, hingga pengendalian akses data elektronik. Ia juga menawarkan lima agenda reformasi, yakni memperkuat pengawasan independen, membangun audit digital yang transparan, meningkatkan pengawasan internal dan eksternal, melindungi anggota yang berani melaporkan penyimpangan, serta membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

“Polri yang kuat bukanlah Polri yang tidak pernah dikritik, melainkan Polri yang berani membuka diri terhadap pengawasan, melakukan koreksi, dan memastikan bahwa setiap anggotanya tunduk pada hukum,” tegas Hery. Ia berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tuntas hingga pengadilan. Hery juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap para tersangka. Baginya, kasus ini harus menjadi momentum pembenahan kelembagaan agar penyalahgunaan kewenangan serupa tidak terulang. Sebab, dalam negara demokrasi, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada hukum.

Penulis | Erris 

Related posts

Leave a Comment